
Polisi Pulangkan 196 Pelajar yang Diamankan Saat Demo DPR
Polisi menangkap 351 orang terkait unjuk rasa yang berujung ricuh di kawasan DPR/MPR Jakarta Pusat, Senin (15/8/2025). Dari jumlah itu, 196 anak-anak sekolah sudah dipulangkan ke orang tua, sementara 155 orang dewasa masih diperiksa intensif.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan pihaknya kini mendalami peran masing-masing orang dewasa yang ditangkap.
“Iya (seluruh pelajar sudah dipulangkan) Untuk pemeriksaan terhadap 155 orang dewasa saat ini masih berjalan proses pendalaman. Untuk mengetahui peran mereka masing masing,” kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (26/8/2025).
Dia menerangkan, sejak Senin hingga Selasa, polisi sudah menerima empat laporan resmi. Tiga di antaranya terkait kekerasan bersama terhadap orang, sementara satu kasus perusakan kendaraan dan barang.
“Perkara ini juga kami lakukan pendalaman secara simultan bersamaan pemeriksaan 155 orang diamankan. Kemudian kami juga berfokus kumpulkan bukti-bukti yang ada di tkp maypun rekaman video yang kami dapat dari korban maupun saksi,” ujar dia.
Korban

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan salah satu laporan korbannya Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi sasaran amuk massa yang melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR Jakarta Pusat pada Senin (25/8/2025) kemarin. Mobil yang dikemudikan BB rusak parah di bagian kaca dan bodi.
Korban diwakili oleh penasihat hukumnya telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan.
Kejadian bermula saat korban yang mengendarai Hyundai Palisade hitam baru saja keluar dari DPR hendak ke kantornya. Tapi nahas, saat putar balik di bawah flyover dekat Senayan Park, puluhan pendemo menghadang.
“Dan melakukan pengrusakan secara bersama-sama terhadap mobil,” kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Dia mengatakan massa langsung merusak mobil mewah itu menggunakan kayu, batu, dan tangan kosong. Hal itu membuat kaca depan pecah, bodi mobil rusak.
Buru Pelaku

Usai kejadian itu, korban melalui kuasanya langsung melapor ke Polda Metro Jaya. Polisi kini memburu pelaku dengan jeratan Pasal 170 KUHP.
“Sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” tandas dia.