KPK: Immanuel Ebenezer Terima Suap Rp3 Miliar dan Motor dari Penerbitan Sertifikat K3

Read Time:1 Minute, 26 Second

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis konstruksi kasus suap yang melibatkan Wamenaker Immanuel Ebenezer. Pria akrab disapa Noel itu menerima uang suap Rp3 Miliar dari penerbitan sertifikat Kesehatan, Keselamtan, Kerja (K3). Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor.

Dalam aturan, seharusnya uang pembuatan sertifikat K3 Rp275 ribu namun dinaikkan menjadi Rp6 Juta.

Ketua KPK, Setyo Budianto mengatakan, peran Immanuel Ebenezer alias (IEG) menerima aliran uang tersebut senilai Rp3 miliar.

Praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. Namun KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang.

“Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dari seluruh suap penerbitan sertifikat K3, KPK menaksir total uang yang diperoleh para tersangka mencapai Rp81 Miliar.

Setyo mengatakan, uang suap tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi. Ada yang dibuat beli DP rumah, beli kendaraan sampai hiburan.

Memperlambat Penerbitan Sertifikat K3

Hal ini menjadi ironi, kata Setyo, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 Ribu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 Juta.

“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” kata Setyo.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, para Tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Soal Usulan Gerbong Kereta Khusus Merokok, Kemenhub Kasih Jawaban Menohok
Next post Elkan Baggott Dapat Perpanjangan Kontrak 3 Tahun dari Ipswich Town, Bertahan Hingga 2028