Soal Usulan Gerbong Kereta Khusus Merokok, Kemenhub Kasih Jawaban Menohok

Read Time:1 Minute, 44 Second

Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Allan Tandiono buka suara terkait usulan Komisi VI DPR RI, yang meminta adanya gerbong khusus merokok di kereta api jarak jauh.

Allan lantas memaparkan aturan keselamatan bertransportasi yang tercantum dalam beberapa regulasi. Semisal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Merujuk pada aturan-aturan tersebut, ia menegaskan bahwa kereta api dan angkutan umum lainnya merupakan zona bebas asap rokok. Demi menjaga kesehatan dan kenyamanan para penumpang lain.

“Di angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, atau KTR,” ujar Allan di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

“Harus dipastikan juga bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan. Yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta,” dia menegaskan.

Oleh karenanya, Kemenhub selaku regulator di sektor transportasi bakal terus mengedepankan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh penumpang. “Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku. Yang selalu kami ingatkan, yaitu berfokus pada kualitas pelayanan,” ungkapnya.

Minta KAI Tak Hiraukan Usulan

Terpisah, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, meminta PT KAI (Persero) mengabaikan usul anggota Komisi VI DPR RI, soal penyediaan gerbang khusus merokom di kereta api.

“YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok,” kata Rio dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com.

Rio turut memberikan sejumlah catatan keras atas saran tersebut. Pertama, penyediaan gerbong khusus merokok di KAI merupakan usulan ngawur dan menabrak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dan PP No 28 Tahun 2024.

“Yang jelas di dalamnya dinyatakan angkutan umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok,” seru dia.

Potensi Turunkan Layanan KAI

Kedua, penyediaan gerbong khusus merokok dianggap dapat menurunkan pelayanan KAI yang sudah baik. Apalagi KAI saat ini memiliki kebijakan, penumpang kedapatan merokom akan diturunkan di stasiun terdekat.

Berikutnya, angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

Usulan menyediakan gerbong khusus merokom tidak “memperkuat perlindungan konsumen, tapi malah menurunkan,” tegas Rio.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Meski Ditolak, AS Roma Terus Dekati Jadon Sancho
Next post KPK: Immanuel Ebenezer Terima Suap Rp3 Miliar dan Motor dari Penerbitan Sertifikat K3